Peristiwa

Polsek Nuhon Selesaikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice

Luwuk.today, Nuhon – Polsek Nuhon berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice. Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial JK yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SM, di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (1/10/2024).

Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (26/9) sekitar pukul 16.00 WITA di halaman depan rumah mereka di Dusun II, Desa Pulo. Percekcokan antara pasangan suami istri ini dipicu oleh ketidakpuasan istri karena suaminya tidak menepati janji untuk membangun warung makan di depan rumah. Dalam pertengkaran itu, JK memukul istrinya dengan sebatang kayu, yang menyebabkan memar di bagian pinggang kiri.

“Motifnya adalah salah paham, di mana suami telah berjanji akan membuatkan warung untuk istrinya, namun belum terlaksana,” jelas IPDA Andi.

Setelah kejadian tersebut, JK melarikan diri ke rumah orang tuanya, sementara SM melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nuhon. Pihak kepolisian langsung bertindak dengan memintai keterangan korban dan melakukan langkah mediasi melalui pendekatan Restorative Justice.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa JK meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. SM menerima permintaan maaf suaminya dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan secara harmonis tanpa kekerasan,” ujar Kapolsek Nuhon.

Pendekatan Restorative Justice ini dilakukan dengan tujuan menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button