Polres Banggai Ungkap Kasus Besar: 162 Sachet Sabu-sabu Disita dengan Nilai Hampir 1 Miliar

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus besar dalam penyalahgunaan narkotika dengan menyita sebanyak 162 sachet sabu-sabu. Barang bukti ini memiliki nilai hampir mencapai 1 miliar rupiah, menunjukkan dimensi yang serius dari kegiatan ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja keras aparat selama periode Februari hingga April 2024. Penangkapan 26 tersangka dalam 20 kasus yang terungkap menyoroti upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sabu-sabu yang disita berasal dari Kota Palu dan Makassar, dan diduga akan diedarkan di wilayah Banggai melalui jalur darat. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus menggencarkan perang melawan narkoba, bekerja sama dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika.
Dalam penanganan kasus ini, para pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, serta ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati, dengan denda mencapai Rp 10 miliar.
Kesuksesan dalam mengungkap kasus besar ini menunjukkan ketegasan Polres Banggai dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika akan konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi.