Polres Banggai Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Barang Bengkel di Luwuk Selatan

Luwuk.today, Banggai – Dua pria terduga pelaku pencurian barang-barang dari sebuah bengkel di Kelurahan Hanga-hanga 1, Luwuk Selatan, berhasil diringkus oleh polisi. Keduanya, yang diidentifikasi sebagai AA (43) dan SP (34), ditangkap di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Hanga-hanga pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 20.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban, Wely Sasube (57), yang sedang berada di belakang rumahnya, mendengar keributan di sekitar lokasi. Setelah memeriksa, korban mendapati bahwa sejumlah barang dari bengkelnya, termasuk kompresor, mesin las listrik, gerinda, dan bor, telah hilang.
“Menurut keterangan pelaku, mereka mengambil barang-barang tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” jelas AKP Tio Tondy.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban dengan nomor laporan LP/B/426/VII/2024/SKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai.
“Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tambah AKP Tio.
Kasus ini menambah upaya Polres Banggai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan.