Polres Banggai Serahkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak kepada Jaksa

Luwuk.today, Banggai – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menyerahkan tiga tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (30/7/2024). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Ikhwal Sainal.
Kanit IV PPA, IPDA Herdi Son Tamaka, SH, memimpin penyerahan tersangka dan barang bukti. “Kita menyerahkan AB (20), AL (19), dan RS (19), warga Kecamatan Kintom, tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU,” kata IPDA Tamaka.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan seorang korban berusia 13 tahun, yang terjadi pada November 2023 sekitar pukul 00.30 WITA di belakang rumah seorang warga bernama Ima di Kecamatan Kintom. Tamaka menjelaskan bahwa motif dari tindakan para tersangka adalah keinginan untuk “coba-coba,” dipicu oleh nafsu dan kebiasaan menonton adegan porno di ponsel mereka.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/237/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 2 Mei 2024. Dengan penyerahan ini, kasus tersebut dinyatakan selesai di tahap penyidikan, dan selanjutnya akan ditangani oleh JPU untuk proses peradilan di Pengadilan Negeri Banggai.