Polres Banggai Himbau Anak Dibawah Umur Tidak Mengendarai Kendaraan Bermotor


Luwuk Today – Polres Banggai selalu menghimbau kepada anak usia dini atau dibawah umur melalui polisi lalu lintas, agar selalu menjaga gerakan moral yaitu anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.
Gerakan ini didasari oleh makin banyaknya pengendara dibawah umur yang bebas mengendarai motor atau mobil milik orangtuanya di jalanan umum.
Salah satunya, seorang pelajar SMP diberikan teguran dan imbauan oleh personil Sat Lantas Polres Banggai karena belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, Senin (28/1).
Baca Juga. Kapolsek Nuhon, Himbau Warga Cegah Berita Bohong
Teguran itu diberikan oleh anggota Sat Lantas saat melakukan strong point atau pengaturan di pagi hari.
“Kami berikan teguran dan imbauan karena belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan belum cukup umur,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Lantas AKP Dodiawan S, SIK kepada awak media.
AKP Dodiawan mengungkapkan, anak di bawah 17 tahun belum memiliki kemampuan pola pikir yang matang, emosi dan tanggung jawab yang cukup.
“Dan tindakan tidak bertanggung jawab bisa berakibat fatal bagi orang lain,” ungkap perwira tiga balak tersebut.
Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau para orangtua agar lebih tegas dan bijak lagi dalam mendidik dan memberikan pemahaman akan aturan dan bahaya dalam berlalu lintas kepada anak. (Li)