Polres Banggai Gencar Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Luwuk, Amankan Puluhan Botol Cap Tikus

Luwuk.today, Banggai – Subsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk, Polres Banggai, kembali menggelar razia terhadap minuman keras (miras) ilegal, barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Rakyat Luwuk, Jumat (14/2/2025). Razia ini merupakan upaya untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap kapal-kapal yang sedang tambat di pelabuhan. Hasilnya, ditemukan puluhan botol miras jenis cap tikus yang rencananya akan dimuat ke atas KM. Elisabeth dengan tujuan Taliabo, Maluku Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu dos berisi 29 botol cap tikus.
Kasubsektor Pelabuhan Luwuk, Ipda James Runtu, mengungkapkan bahwa pemilik barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ipda James.
Ipda James menambahkan, razia ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat di area pelabuhan guna mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sering kali memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, termasuk miras ilegal. Selain itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan maupun wilayah lainnya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Banggai dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya di kawasan strategis seperti pelabuhan yang menjadi pintu masuk dan keluar barang antarwilayah.