Polres Banggai Buru Badrun Ladaema T, DPO Kasus Penganiayaan Nurhafiza Wati

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai menetapkan Badrun Ladaema T (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap Nurhafiza Wati (26). Penetapan ini tertuang dalam surat Nomor: DPO/09/IV/Res.1.6/2025/Satreskrim, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/713/XII/2024/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengimbau Badrun Ladaema T untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. “Jika tidak segera menyerahkan diri, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya, Selasa (6/5/2025).
AKP Tio juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Ciri-ciri Badrun Ladaema T meliputi rambut lurus, kulit sawo matang, tinggi 170 cm, dan berat 70 kg. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat DPO ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius Polres Banggai, yang berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan penyelidikan untuk menangkap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.