Polisi Tutup Rumah Pijat Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Karaton, Kota Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Pihak kepolisian bersama Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, melakukan penutupan terhadap sebuah rumah pijat di Komplek Tanjungsari, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Penutupan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang mengindikasikan bahwa rumah pijat tersebut sering digunakan sebagai tempat prostitusi di kota tersebut.
Kasat Binmas Polres Banggai, AKP Deky Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang mengarah pada praktik prostitusi yang berlangsung di lokasi tersebut. “Kami peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan ilegal tersebut. Kami juga meminta kepada RT setempat untuk memantau kegiatan di sekitar lingkungan,” ujar Kasat Binmas.
Proses penutupan rumah pijat tersebut dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. Rumah tersebut digembok, dipasangi baliho, dan diberi garis polisi (police line) sebagai tanda penutupan. “Kami akan terus memantau tempat ini, dan jika masih ditemukan beroperasi, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Deky Wahyudi.
Kasat Binmas juga menambahkan bahwa kepolisian tidak hanya akan memantau rumah pijat, namun juga tempat lain yang terindikasi menjadi tempat prostitusi, termasuk rumah kos-kosan yang tidak memiliki izin dan berpotensi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Polres Banggai meminta kerjasama dari masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan tempat-tempat yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik prostitusi.