polres banggai

Polisi Sita 60 Kantong Minuman Keras Jenis Cap Tikus di Luwuk Utara

Luwuk Today, Luwuk Utara – Pemberantasan miras di Kabupaten Banggai terus dimasifkan selama proses tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, demi menjaga dan mencipatakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Terbaru, Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, bersama anggotanya serta Babinsa menggerebek dua tempat di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa malam (10/11).

anggota Polisi dan Babinsa menggerebek dua tempat penjual minuman keras di Kecamatan Luwuk Utara, Selasa malam (10/11/2020), Foto : Humas Polres Banggai

“Kita memnerima innformasi dari warga bahwa kedua lokasi itu menjual miras,” sebut AKP Petrus.

Dua rumah yang razia itu yaitu milik AS alias A (23) dan FS (43). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 60 kantong minuman beralkohol jenis cap tikus.

“Di kios AS disita 9 kantong. Sedangkan di kios milik FS sebanyak 51 kantong cap tikus,” ungkap perwira tiga balak ini.

Seluruh barang bukti minuman haram itu diamankan di Mapolsek bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terima kasih terhadap masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan tentang peredaran miras kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Petrus.*

Baca Juga : Sambut HUT Polairud ke-70, Polda Sulteng Gelar Baksos dan Bagikan 250 Paket Sembako Untuk Masyarakat Nelayan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button