Polisi Minta Said Didu Kooperatif
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Teranyar, surat pemanggilan terhadap Said Didu yang ditandatangani Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso beredar. Surat pemanggilan tersebut diteken pada Selasa (28/4).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut Said Didu akan diperiksa sebagai terlapor dan dimintai keterangan pada Senin (4/5). “Ya benar, Senin (4 Mei 2020) nanti dipanggil,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber. Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo mengimbau agar Said Didu dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut. “Kami imbau agar kooperatif ya,” tandas Argo.
Baca juga: Said Didu: Saya Tidak Akan Minta Maaf, Memang Faktanya Begitu
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief di kanal Youtube.
Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi covid-19. Said Didu mengatakan bahwa Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru.
“Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Jodi.
Judi juga memastikan bahwa Luhut telah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu. Keempatnya yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. (OL-4)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309370-polisi-minta-said-didu-kooperatif
Kategori : Media Eksternal