Polisi Mediasi Damai Kasus Tindakan Pengerusakan di Pagimana
Luwuk.today, Tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus selesai di meja hijau. Bila permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Polres Banggai Aipda Syaprudin Balisa, memediasi kasus pengrusakan yang dilakukan oleh seorang warga, Rabu (13/9/2023).
Mediasi permasalahan pengerusakan kursi milik Korban Ibu Serlan Tangkilisan (34) yang terjadi pada hari Minggu (10/9/2023) di Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Banggai yang dilakukan oleh SK (43) yang juga tetangga Korban.
“Saat itu SK dalam kondisi mabuk kemudian memotong kursi korban dengan menggunakan sebilah parang,” ujar Aipda Syaprudin.
Usai mendapatkan laporan, Bhabin kemudian mengundang kedua belah pihak ke Mako Polsek Pagimana untuk dipertemukan.
Dalam mediasi tersebut memberikan perjanjian didalam surat agar kedepan pelaku tidak lagi melakukan pengrusakan dengan isi surat pernyataan pelaku berjanji tidak menggangu orang lain dan tidak mengkonsumsi miras lagi.
Pelaku juga berjanji tidak mencaci para warga, dan apabila pelaku melakukan kesalahan kembali ataupun membuat resah warga,pelaku bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.