Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7 Mili
TIM Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jambi bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Rabu (27/5) menyita 44 ribu baby lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui pantai timur Jambi.
Ribuan baby lobster bernilai hampir Rp7 Miliar tersebut disita dari sebuah rumah sewaan di RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi menyatakan dari pemeriksaan sementara benih lobster tersebut berasal dari Lampung yang akan diselundupkan melalui laut pesisir timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Ditambahkannya, sebelum dikirim ke pantai timur, kawanan pelaku membawa dulu baby lobster ke sebuah rumah sewaan di Desa Tangkit Baru untuk disegarkan dengan mengganti oksigen.
Selain menyita ribuan baby lobster dan sejumlah alat bukti, polisi menangkap lima laki-laki yang sedang berada dan bekerja di rumah penampungan sementara tersebut. Kelimanya bersama barang bukti sudah diboyong ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (R-1)
Kategori : Media Eksternal