Daerah

Pj. Sekda Banggai Teken Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2024 dengan DPRD

Luwuk.today, Banggai, 6 Agustus 2024 – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa malam. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Suprapto N., S.Sos., M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Hj. Batia Sisilia Hadjar, S.E., M.M., dan Wakil Ketua II H. Samsulbahri Mang, S.H., M.M.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj. Sekda, Bupati Banggai menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Raperda tersebut akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Secara makro, target Pendapatan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.173.884.508.284, bertambah sebesar Rp 7.200.000.000 yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.

Rencana Belanja Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864 dari target belanja sebelumnya. Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Rencana Pembiayaan Daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864, terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 13.726.108.220 diperuntukkan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut disaksikan oleh 19 anggota DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli dan staf khusus Bupati, camat, pimpinan OPD, dan sejumlah undangan lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button