Luwuk

Perubahan Surat Edaran Bupati Banggai Ibadah Ramadhan Fokus di Rumah, Longki : Masjidil Haram Nabawi Itu Saja Ditutup

Luwuk Today, Luwuk – Mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama dan Fatwa MUI serta Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah dalam menghadapi COVID-19 yang kian hari semakin meresahkan dengan bertambah korban COVID-19, maka Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 451/591/Bag kesra.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola meminta aktifitas ibadah bulan suci Ramadhan di fokuskan didalam rumah masing-masing.

Bupati Banggai Herwin Yatim mengatakan, Surat edaran Bupati Banggai Nomor : 451/591/Bag kesra tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2020, ada beberapa poin tambahan dan ada yang mengalami perubahan, yang mengalami perubahan adalah tidak diperbolehkan lagi aktifitas apapun yang bersifat kerumunan dalam lingkungan masjid/mushollah kecuali dengan menggunakan rekaman/tape recorder dan sejenisnya, demi mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan himbauan sebagai berikut :

  1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dirumah masing-masing tidak DIBENARKAN sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
  3. Sholat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah;
  4. Tilawah atau tadarus Al-qur’an dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah Sallallahu Allaihi Wassallam untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
  5. Kepada seluruh pengelolah masjid (Takmir, Imam Pegawai Syara’ dan seluruh jajarannya), untuk secara bijaksana menyampaikan kepada jamaah bahwa tidak memberi ruang /aktifitas ibadah secara berjamaah didalam masjid terkecuali Adzan, tarhim, kaset/VCD pengajian, membangunkan sahur, pemberitahuan waktu imsak serta mengumandangkan takbir (takbiran) pada malam Idul Fitri dan dilaksanakan secara individu;
  6. Peringatan Nuzulul Qura’n dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar, baik oleh lembaga Pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushollah, untuk keamanan maka di TIADAKAN;
  7. Tidak melakukan Itikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan baik dimasjid/mushollah;
  8. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut; a) Sholat tarawih keliling (tarling); b) Kegiatan takbiran CUKUP dilakukan dimasjid/mushollah dengan mengunakan pengeras suara; c) Pesantren kilat, KECUALI melalui media elektonik. d) Tidak melaksanakan acara Halal Bi Halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang
  9. Pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sodaqoh ditingkatkan dengan tidak mengumpulkan orang banyak;
  10. Masjid dan mushollah serta seluruh tempat-tempat ibadah diminta untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan secara rutin melakukan penyemprotan cairan DISINFEKTAN setiap hari atau minimal 2 (dua) kali sehari;
  11. Himbauan ini sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan disesuaikan dengan intruksi Presiden RI dan Gubernur Provinsi Sulteng serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai.
Foto Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 451/591/Bag kesra.

Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 451/591/Bag kesra.
Foto Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 451/591/Bag kesra.
Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 451/591/Bag kesra.

Baca Juga : Sidak Kantor, Mustar : Selalu Berikhtiar dan Berdoa Menghadapi Covid-19

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button