Media Eksternal

Persis Nilai Perpu 1/2020 Tak Jadikan Keselamatan Rakyat sebagai Kebijakan Prioritas

 

Edisi.co.id – Persatuan Islam (Persis) sebagai bagian dari elemen masyarakat sejak lahirnya telah mengemban tanggung jawab moril terhadap ummat. Sebagai bentuk implementasi dari tanggung jawab tersebut pada aspek pergulatan pemikiran baik dalam bidang strategi sosial, politik, hukum, ekonomi, teknologi dan yang lainnya maka Persis telah membentuk lembaga Dewan Tafkir untuk menjawab seluruh persoalan-persoalan keumatan itu.

Pada hari ini Persis memandang adanya persoalan keummatan yang sangat krusial pada bangsa Indonesia, dimana bangsa kita dihadapkan pada satu keadaan darurat disebabkan pandemic global covid-19. Persoalan krusial itu bukan terletak pada hadirnya covid-19 di Indoensia, namun justru terletak pada kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi darurat ini, salah satunya adalah kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020.

Persis melalui Dewan Tafkir telah meninjau secara komprehensif kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Perpu No 1 tahun 2020 melalui diskusi public yang diselenggarakan via daring, dengan pemantik diskusi diantaranya: Chusnul Mar’iyah, Ph.D, Prof. Asep Warlan, Prof Nanat Fatah Natsir, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PP Persis Dr. Jeje Zainudin, M.Ag., dan beberapa orang penanggap diantaranya Prof. Atip Latipulhayat dan Prof Endang Caturwati.

Berdasarkan diskusi tersebut PERSIS melalui Dewan Tafkir memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan telah menggeser Indonesia dari Negara Hukum (Recthstaat) menjadi Negara Kekuasaan (Macthstaat).

Hal ini didasarkan pada hilangnya hak-hak masyarakat untuk melakukan social control terhadap seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020, sebab berdasarkan pasal 27 ayat (3) Perpu No 1 tahun 2020 kebijakan tersebut tidak dapat di gugat di peradilan tata usaha negara. Pasal 27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan yudikatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Persis juga memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini merupakan imunitas bagi Pemerintah sehingga memberikan ruang terbuka bagi oknum pejabat Pemerintah yang hendak memanfaatkan situasi ditengah pandemic ini, sebab biaya negara yang dikeluarkan dan digunakan oleh Pemerintah berdasarkan Perpu ini tidak dapat dinilai sebagai kerugian negara. Maka sekalipun nanti ditemukan kasus Tindak Pidana Korupsi, mereka akan bebas dengan dalih tidak terbukti adanya kerugian negara atau perekonomian negara atas perbuatannya.

Perpu No 1 tahun 2020 ini terlalu banyak mengatur persoalan ekonomi, dan tidak menjadikan keselamatan hidup rakyat sebagai kebijakan prioritas. Apalagi kebijakan-kebijakan ekonomi itu bertumpu pada pasal 2 sebagai kebijakan fundamental dalam Perpu tersebut, sehingga Persis memandang Perpu ini akan membawa Negara Indonesia kejurang hutang yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada akhirnya hutang itu akan selamanya menjadi beban rakyat melalui pajak, maka setelah bangsa kita melalui pandemic covid-19 sangat mungkin rakyat akan jatuh pada bencana berikutnya yaitu bencana kenaikan nilai pajak.

Persis memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 saat ini berada dalam Status quo sebab keberadaannya telah dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karena itu Persis mendesak Pemerintah untuk tidak menjadikan Perpu No 1 tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan, sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Persis sepenuhnya mendukung langkah para Tokoh Nasional juga gabungan dari elemen masyarakat lainnya yang saat ini tengah menguji Perpu No 1 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Persis juga sepenuhnya mendukung Independensi para Hakim Konstitusi di bawah sumpah pada Tuhan Yang Maha Esa. PERSIS mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Ormas-ormas Islam untuk sama-sama berjuang melindungi kepentingan umat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. (Ihm)

 

 

The post Persis Nilai Perpu 1/2020 Tak Jadikan Keselamatan Rakyat sebagai Kebijakan Prioritas appeared first on edisi.co.id .

Sumber : https://edisi.co.id/persis-nilai-perpu-1-2020-tak-jadikan-keselamatan-rakyat-sebagai-kebijakan-prioritas/

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button