Penyidik Polres Banggai Serahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan Negeri: Proses Berkas Lengkap/P21

Luwuk.today, Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai telah menyerahkan tersangka pencurian motor (Curanmor), AH (27), ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (22/2/24) siang.
AH, yang merupakan warga Desa Tombang, Kecamatan Pagimana, Banggai, diserahkan langsung oleh penyidik Sat Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum I, Putu Diana, SH.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka AH dilakukan karena berkas perkara telah lengkap (P21), sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 20 Februari 2024.
“Tersangka AH ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 3751 RN milik Nurnaningsih Bukamo (44), warga Kelurahan Nambo Lempek. Kejadian terjadi pada Rabu (20/12/23) di halaman Kantor Dinas Pendidikan Banggai sekitar pukul 10.30 Wita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Tio menjelaskan bahwa AH menjual motor tersebut melalui platform Facebook, yaitu Jual Beli Kota Luwuk. Alasan yang disampaikan tersangka adalah karena belum membayar uang kos.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AH akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di Pengadilan Negeri.