Penutupan Layanan Perpanjangan SIM, BPKB dan STNK Hingga 29 Juni
POLISI memperpanjang periode penutupan pelayanan pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 29 juni 2020 atau hingga waktu yang diberitahukan.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” kata Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5).
Baca juga: Kapolri Tegaskan Penerbitan SIM, STNK, BPKB Tetap di Polri
Ahmad menjelaskan, langkah ini diambil polisi guna membantu mempercepat memutus penyebaran virus covid-19. Ditutupnya pelayanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB untuk publik, menurut Ahmad, sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020.
“Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” tegas Ahmad.
Sebelumnya, polisi mulai membatasi berbagai aktivitas dan layanan masyarakat guna mengurangi potensi penyebaran virus korona. Salah satu kegiatan yang ikut terdampak adalah layanan perpanjangan dan pembuatan SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.(OL-5)
Kategori : Media Eksternal