Polsek Lamala

Pengguna Jalan Tak Pakai Masker di Lamala Dihukum Bersihkan Sampah

Luwuk Today, Lamala – Sejumlah pengguna jalan di Kecamatan Lamala terjaring razia akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka pun terkena sanksi, yaitu menyapu sampah alias bersih-bersih di halaman Mapolsek Lamala.

Hukuman itu diberikan saat polisi menggelar Operasi Yustisi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lomba, kecamatan Lamala, Selasa (20/10).

“Dari razia masker tercatat sebanyak tujuh pengguna jalan terjaring dan diberikan sanksi sosial berupa menyapu sampah,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.

Hukuman itu dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

” Mudah-mudahan dengan sanksi ini kesadaran masyarakat jadi lebih meningkat,” harap mantan Kapolsek Toili ini.*

Baca Juga : TNI-Polri Tangkap 3 Pelaku Ilegal Fishing di Desa Moilong

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button