Media Eksternal

Pengantar Pendaftaran Paslon Dibatasi


JELANG pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan membatasi jumlah massa pengantar sesuai protokol kesehatan Covid-19, yakni berjumlah 50 orang. Para pengantar yang bisa masuk ruangan sudah ditetapkan sebanyak 15 orang sesuai hasil rapat.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan hasil rapat koordinasi persiapan simulasi penerimaan pendaftaran bakal calon dilaksanakan bersama berbagai pihak. Dan segala macamnya termasuk teknis sudah sesuai SOP. 

“Dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon dengan membahas teknis serta pelaksanaannya tersebut, akan melakukannya pengaturan ruangan dan lokasi untuk tempat pendaftaran. Karena, di masa pandemi Covid-19 ini harus menerapkan protokol kesehatan dan massa dibatasi berjumlah 50 orang. Dan yang boleh masuk hanya 15 orang,” kata Zamzam, Kamis (3/9).

Zamzam mengatakan, KPU selama ini sudah menyepakati ada ketentuan dan SOP karena di masa pandemi Covid-19 harus sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak boleh ada massa yang mengakomodir keinginan paslon. 

“Untuk rombongan mengantarkan pasangan calon mendaftar ke KPU itu dibatasi hanya 50 orang termasuk di dalamnya calon, keluarga, pengurus dan pimpinan Parpol pengusung. Namun, bagi mengantarkan calon mendaftar sudah disiapkan ruangan. Dan yang boleh ikut hanya 15 orang perwakilan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus korono,” ujarnya.

baca juga: Yesi Karya-Adly Fairuz Maju di Pilkada Karawang

Dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Dinas Kesehatan. Dalam pelaksanaan nanti juga akan ada tim medis menyiapkan ambulans selama tiga hari di lokasi pendaftaran. Para calon wajib memakai masker. KPU telah menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan kursi diatur berjarak. (OL-3)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/341992-pengantar-pendaftaran-paslon-dibatasi

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button