KriminalLuwukpolres banggai

Pencurian Disertai Kekerasan Di GOR Kilongan, Pelaku Warga Nambo

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh melakukan koferensi pers di halaman Mapolres Banggai terkait kekerasan di Gor Kilongan, Rabu (27/3/2019).
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh melakukan koferensi pers di halaman Mapolres Banggai terkait kekerasan di Gor Kilongan, Rabu (27/3/2019) . Foto : Emay/Luwuk Today

Luwuk Today, Luwuk – Jajaran Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di GOR Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Petugas menangkap seorang pria bernama Risno alias Ino yang belakangan diketahui ternyata berdomisili Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo.

Baca Juga. “Humang” (Menangis), Ibu Ini Peluk dan Cium Amalya Murad

“Peristiwa tersebut terjadi tanggal 18/3/2019 yang lalu sekira pukul 22.00 Wita dan berhasil ditangkap 24 Maret 2019 di jalan Rajawali Luwuk, rumahnya di desa”, ungkap Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh saat koferensi pers di halaman Mapolres Banggai, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga. Amalya Murad Diteriaki Warga Nambo : Bungkus! So Naek Dia

Kapolres mengatakan, korbannya adalah seorang wanita yakni Ervina yang hendak pulang menuju Kilongan. Tersangka sudah bersiap-siap sebelumnya di area GOR untuk mengincar korbannya. Setelah mendapat korbannya, pelaku langsung beraksi.

Baca Juga. Prihatin! Amalya Murad Akan Kawal Perbaikan Jalan Bualemo Balantak

Bukan itu saja, pelaku tak segan-segan melukai korban, ia melakukan aksinya dengan mengejar korban dari arah belakang kemudian menarik tas serta kabur dengan mengunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga korban tidak dapat mengejar pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 dompet panjang coklat, sepeda motor Honda Beat, STNK, uang tunai sejumlah Rp 350.000 dan 1 buah HP.

Baca Juga. Amaliya Murad Dan Sandiaga Uno Komitmen Bangun Ekonomi Sulteng

Pelaku yang juga residivis kasus pasal 170, kembali di jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e KUHP, sub pasal 365 ayat (1) dan atau pasal 480 KUHP pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (Emay/Luwuk Today)

Baca Juga. Sering Abrasi, Masyarakat Longkoga Titip Doa dan Harapan untuk Amalya Murad

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button