Pemkab Banggai Lakukan Rapat Terkait Izin Serta Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Kapal Masuk dan Keluar Luwuk
Luwuk Today, Luwuk – Dalam rangka menyiapkan beberapa protokol untuk penerapan new normal life, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. H. Alfian Djibran, MM mewakili Bupati Banggai, Rabu (22/7/2020), memimpin langsung Rapat terkait Permohonan Izin kapal masuk dan keluar di Pelabuhan Luwuk, bertempat Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Turut hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Agus Nugroho official PT. Pelni, Kadis Perhubungan Tasrik Djibran, Perwakilan dari Syahbandar, Perwakilan Polsek, Danposal Dwi Purwanto, BABINSA, Sek. BPBD Mujiono, Perwakilan KKP, Kabid Dinkes, Kasat Pol-PP, kabag Ekonomi dan pihak-pihak terkait.
Diskusi antara Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Banggai Drs. H. Alfian Djibran, MM dan pihak-pihak terkait yang terdampak covid-19 diantaranya membahas dampak yang terasa di semua sektor usaha sehingga mempengaruhi Perekonomian Daerah.
Sejak masa pandemi Covid-19 ditambah lagi dengan adanya kebijakan PSBB, angkutan laut untuk penumpang telah mengalami penurunan tajam. sedangkan biaya operasional kapal tetap berjalan.
Dengan berlangsungnya new normal di tengah-tengah kewaspadaan ini, maka prinsip utamanya adalah pengaturan transportasi laut dengan tetap menyesuaikan kenormalan baru, yaitu dengan mengatur secara ketat Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memberikan pengawasan secara optimal pada tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang termasuk pada sektor angkutan laut seperti penyemprotan desinfektan didalam kapal dan juga menjaga kebersihan dengan rajin cuci tangan, tetap memakai masker dan physical distancing (jaga jarak), juga termasuk pengawasan dalam penjualan tiket oleh operator kapal maksimal 50% dari kapasitas kapal agar physical distancing bisa diterapkan.
Kemudian Para Pihak juga mengusulkan terkait penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti harus adanya surat kesehatan bebas covid-19 dari hasil rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan ketika penumpang akan naik kapal. Bagi calon penumpang angkutan laut yang akan naik kapal apabila tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol COVID-19 tentunya tidak boleh dilayani atau diberikan izin untuk ikut naik ke kapal.
Para pihak terkait baik dari Pihak pelni, pelindo, perhubungan, dinkes, Polsek, dan aparatur keamanan lainnya siap mendukung secara penuh, melakukan pengawasan, pengendalian, dan keamanan sesuai protokol covid-19, termasuk dalam keamanan penjualan tiket 50% maksimal jumlah penumpang.
Adapun kesimpulan rapat diantaranya :
- Wajib Menerapkan Protokoler Kesehatan sesuai dengan SOP Protokoler COVID 19. Baik itu untuk petugas, penumpang, buruh serta pengantar yg masuk di pelabuhan.
- (Penumpang Wajib memiliki hasil rapit test) Setelah melakukan Protokol Kesehatan dan menunjukan hasil rapit test, maka penumpang diperbolehkan masuk kedalam kapal.
- Ketika selesai pemeriksaan dilapangan perihal keamanan dan Protokoler Covid 19. Kapal maksimal di isi 50% Penumpang dari kapasitas sebelumnya.
- Hari Jum’at 24 Juli 2020 pihak terkait akan sama-sama Meninjau di lapangan. Mulai dari kantor PT. PELNI sampai ke Pelabuhan Rakyat.
- Bagi penumpang kapal Tilong Kabila yang bukan tujuan Luwuk, tidak diperbolehkan turun dari kapal (transit di pelabuhan luwuk). Yang boleh turun dari kapal hanyalah barang-barang, Dokumen-dokumen titipan, dan orang-orang yg KTP domisili Luwuk dan sekitarnya.
- Surat edaran tentang protokol perjalanan akan segera dibuatkan.
- Menganjurkan Kepada seluruh perangkat daerah untuk sama sama berjuang demi kemaslahatan orang banyak demi kesehatan kita, anak-anak kita dan masyarakat Banggai.
- Mensosialisasikan Protokoler Kesehatan dimulai dari diri kita sendiri kemudian kepada masyarakat. (Latoki/LT)