Daerah

Pemkab Banggai Fasilitasi Pelaku Usaha untuk Patuhi Izin Lingkungan dan PPLH

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Hotel Santika Luwuk pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan aktivitas usaha dengan kelestarian lingkungan hidup.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai terus berkembang dengan hadirnya berbagai sektor usaha, seperti industri, jasa, perdagangan, pertambangan, dan pertanian modern.

“Investasi ini membawa manfaat besar, seperti lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Namun, tantangan pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujar Furqanuddin. Ia menegaskan bahwa izin lingkungan dan PPLH merupakan instrumen penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak merusak lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, dan melestarikan sumber daya alam.

Wakil Bupati menekankan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. “Usaha yang ramah lingkungan akan lebih berkelanjutan, mendapat kepercayaan publik, dan membuka akses pasar lebih luas,” katanya. Ia berharap pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan, tata cara pemantauan kualitas lingkungan, pentingnya keterbukaan informasi, serta sanksi administratif, perdata, maupun pidana jika terjadi pelanggaran.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli. Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, Jafung Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, memaparkan mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan. Sementara itu, Rahman Iman Pambuka, S.Si, Jafung Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, menyampaikan kebijakan pengawasan lingkungan hidup. Para pelaku usaha mendapatkan penjelasan mendalam tentang kewajiban izin lingkungan dan PPLH sebagai syarat legalitas, sekaligus pendampingan teknis untuk memperlancar proses perizinan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa izin lingkungan bukan hambatan, melainkan alat untuk menjamin keberlangsungan usaha tanpa mengorbankan lingkungan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang sambil berkontribusi menjaga ekosistem Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini diharapkan mendorong pelaku usaha untuk konsisten menerapkan praktik ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button