Nasional

Pemilihan Ketua Umum Golkar Ikuti Aturan AD/ART Partai

Foto Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar
Ilustrasi Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar. Foto : Net

Luwuk.today, Jakarta – Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Maman Abdurrrahman menanggapi pertanyaan sejumlah pihak mengenai syarat 30 persen dukungan secara tertulis dari Dewan Pimpinan Daerah kepada Bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar.

Maman menegaskan, syarat tersebut tertuang di dalam AD/ART Pasal 12 Ayat 4 poin a, hal itu telah di tegaskan secara khusus.

Pasal 12 Ayat 4 poin (a) berbunyi “Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/.atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara,”.

“Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan. Semua sudah jelas di dalam AD/ART, tinggal kita menjalaninya saja,” kata Maman di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Pun demikian pula dengan syarat-syarat lainnya. Menurut Maman, semuanya sudah tercantum jelas di dalam AD/ART yang selama ini menjadi pedoman bagi seluruh pengurus dan kader dalam menjalankan roda organisasi Partai Golkar.

Lebih lanjut, ia menyarankan kepada seluruh kader Partai Golkar yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional ke-X yang akan digelar pada tanggal 4-6 Desember 2019 mendatang.

“Jadi silahkan dibaca dan dipahami lagi syarat-syaratnya. Dan kami minta, berentilah melempar opini ke publik, seoalah-olah ada hal yang tidak baik yang sedang direncanakan dalam Munas ini,” ujarnya.

“Mari kita jalankan Munas ini dengan baik dan sportif. Demi kemajuan Partai Golkar yang kita cintai bersama. Apabila ada hal-hal yang masih ingin diaspirasikan silahkan melalui mekanisme aturan yang ada ,” tambah Maman.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button