NasionalParlemen

Pemeritah dan DPR Sahkan UU Perkawinan, Usia 19 Tahun Baru Bisa Menikah

Luwuk Today, Jakarta – Sidang paripurna ke 8 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akhirnya mengesahkan Revisi Undang – Undang (RUU) Perkawinan sebagai UU Perkawinan.

Foto Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan revisi UU perkawinan.
Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan revisi UU perkawinan.
Foto : LuwukToday/Faruq

Dalam ruang sidang, Pimpinan rapat, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa Badan Legislasi (Baleg) telah melaporkan bahwa RUU Perkawinan selesai tepat waktu, sehingga sudah bisa disahkan menjadi UU .

“Badan Legislasi telah menyelesaikan RUU perkawinan dan telah melaporkan untuk segera disahkan,” ucap Fahri dihadapan anggota sidang, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/09/19).

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di hadapan pimpinan dan anggota sidang menegaskan, dalam membahas RUU perkawinan terjadi perdebatan yang sangat alot. Hal itu, disebabkan pesoalan perbedaan pandangan seperti batasan usia perkawinan.

Delapan fraksi, kata Totok, menyetujui batas usia perkawinan pria dan wanita berumur 19 tahun. Sedangkan dua Fraksi batas usia perkawinan 18 tahun.

“Delapan Fraksi seperti PDIP, GOLKAR, Gerindra, Demokrat, Pan, PKB, Nasdem, Hanura menyetujui batasan usia minimal pria dan wanita adalah 19 tahun, sedangkan PKS dan PPP, berpendapat usia perkawinan pria dan wanita adalah 18 tahun,” ucap Totok di Sidang Paripurna.

Meski begitu, lanjut Toto, dua fraksi akhirnya menyetujui dengan beberapa catatan. “PKS memberikan catatan. Batasan usia dalam perlindungan anak, bahwa anak sebelum usia 28 tahun. Maka usia pada 18 tahun bukan anak anak. Sedangkan PPP menilai usia 18 tahun merupakan fisik dewasa.,” ucap Totok.

Baca Juga : Usulan Revisi UU KPK Tak Muncul Tiba-tiba

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button