Luwuk Today, Jakarta – Sidang paripurna ke 8 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akhirnya mengesahkan Revisi Undang – Undang (RUU) Perkawinan sebagai UU Perkawinan.
Dalam ruang sidang, Pimpinan rapat, Fahri Hamzah mengatakan, bahwa Badan Legislasi (Baleg) telah melaporkan bahwa RUU Perkawinan selesai tepat waktu, sehingga sudah bisa disahkan menjadi UU .
“Badan Legislasi telah menyelesaikan RUU perkawinan dan telah melaporkan untuk segera disahkan,” ucap Fahri dihadapan anggota sidang, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/09/19).
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di hadapan pimpinan dan anggota sidang menegaskan, dalam membahas RUU perkawinan terjadi perdebatan yang sangat alot. Hal itu, disebabkan pesoalan perbedaan pandangan seperti batasan usia perkawinan.
Delapan fraksi, kata Totok, menyetujui batas usia perkawinan pria dan wanita berumur 19 tahun. Sedangkan dua Fraksi batas usia perkawinan 18 tahun.
“Delapan Fraksi seperti PDIP, GOLKAR, Gerindra, Demokrat, Pan, PKB, Nasdem, Hanura menyetujui batasan usia minimal pria dan wanita adalah 19 tahun, sedangkan PKS dan PPP, berpendapat usia perkawinan pria dan wanita adalah 18 tahun,” ucap Totok di Sidang Paripurna.
Meski begitu, lanjut Toto, dua fraksi akhirnya menyetujui dengan beberapa catatan. “PKS memberikan catatan. Batasan usia dalam perlindungan anak, bahwa anak sebelum usia 28 tahun. Maka usia pada 18 tahun bukan anak anak. Sedangkan PPP menilai usia 18 tahun merupakan fisik dewasa.,” ucap Totok.
Baca Juga : Usulan Revisi UU KPK Tak Muncul Tiba-tiba