Media Eksternal

Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni


PEMERIKSAAN Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melintasi perbatasan Jakarta direncanakan hanya sampai 7 Juni. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 5 tahun 2020.

“Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional No. 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 5/2020 merupakan revisi dari SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4/2020. Dalam SE 5/2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menyebut status tanggap darurat bencana nonalam nasional covid-19 akan berakhir pada 7 Juni mendatang.

Dengan demikian upaya pembatasan keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta akan berakhir pada waktu tersebut.

Baca juga:  PSI: TGUPP Anies Dapat THR Penuh, PNS DKI Justru Tidak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pergub 47/2020 untuk membatasi akses keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta untuk mencegah penularan covid-19. Setiap warga yang hendak melintas perbatasan Jakarta harus mengurus SIKM melalui daring di situs corona.jakarta.go.id.

Sementara itu, pada 26 Mei lalu sebanyak 2.828 kendaraan diputarbalik karena tidak memiliki SIKM.

“Untuk tanggal 26 Mei total yang di putar balikan 2.828 kendaraan,” papar Syafrin. (A-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316374-pemeriksaan-sikm-hanya-sampai-7-juni

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button