Media Eksternal

Pelanggar Larangan Mudik Bisa Dikenakan Pasal Berlapis


Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan pelanggar larangan mudik dapat dikenakan pasal berlapis.

Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang No. 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Sesungguhnya, kebijakan melarang mudik merupakan operasi kemanusiaan, agar tidak banyak orang yang meninggal dunia disebabkan virus korona. Larangan mudik bertujuan untuk mengaatisipasi menyebarnya virus korona hingga keluar wilayah Jabodetabek,” jelas Djoko, Sabtu (2/5).

Namun, bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Politisi PAN Ngamuk karena Acaranya Dibubarkan Satpol PP di Solok

Dalam pasal 137 ayat 4 UU LLAJ berbunyi mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali:

(a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI;

(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara pasal 303 berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut pasal 308 pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum:

(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;

(b) tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek;

(c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

Sebelumnya, pemerintah pusat melarang warga untuk mudik. Larangan mudik berlaku bagi warga dari dan menuju wilayah zona merah covid-19. Larangan berlaku pada 24 April dengan sanksi diberikan mulai 7 Mei. (OL-14)

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309564-pelanggar-larangan-mudik-bisa-dikenakan-pasal-berlapis

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button