PDIP Dukung Ketegasan Pemerintah Soal Natuna


Luwuk.today, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuh sikap ketegasan pemerintah soal Natuna dalam menyikapi aksi kapal Coast Guard China yang memasuki secara ilegal perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Begitu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/1/20).
“Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi kapal asing tanpa izin menerobos wilayah kedaulatan NKRI,” ucapnya.
Menurut dia, perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang telah ditetapkan melalui Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Ketegasan Kementerian Luar Negeri bersama Bakamla dan TNI tersebut, menjadi bukti bahwa di dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, Indonesia tidak pernah kompromi dan mundur sedikitpun.
“Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional,” tutur Basarah.
Ketegasan ini juga, kata Wakil Ketua MPR RI, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NKRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia termasuk di dalamnya melindungi kedaulatan teritorial NKRI berdasarkan hukum yang berlaku termasuk hukum internasional.
China, lanjut Basarah, sebagai bagian bangsa-bangsa dunia yang hidup dalam pergaulan internasional wajib tunduk pada hukum internasional termasuk terhadap The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengingat China adalah anggota dari UNCLOS 1982.
“Sebagai anggota UNCLOS 1982 China tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Klaim sepihak China atas perairan Natuna sebagai bagian dari wilayah China berdasarkan aturan nine dash-line China yang dibuat pemerintah China tidak dapat mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia,” kata Basarah.
Bagi Indonesia, keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan China yang putusannya tidak mengakui dasar klaim China atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right adalah mengikat semua negara termasuk China.
Menurut dia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai dan ingin hidup berdampingan dengan negara-negara lain di dunia secara damai dan bersahabat, namun bangsa Indonesia lebih mencintai kedaulatan dan kehormatan bangsa dan negaranya jika ada negara lain yang ingin mengganggu kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI.
“Kami meminta agar seluruh pejabat pemerintah Republik Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri RI dalam menyikapi kedaulatan NKRI di perairan Natuna. Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI,” kata Ahmad Basarah.[latoki]