Ombudsman Jakarta Minta Pasar Diawasi Ketat saat PSBB Transisi
OMBUDSMAN perwakilan Jakarta Raya menilai tepat langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 16 Juli mendatang. Menurut Kepala Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho, Jakarta belum waktunya masuk ke fase nomral baru melihat tren penularan Covid-19 di ibu kota.
Teguh pun memberikan catatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta agar selama PSBB Transisi melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di pasar tradisional. Hal itu karena berdasarkan tes usap (swab test) beberapa pedagang pasar diketahui positif Covid-19. Menurutnya perlu ada prosedur ketat dalam aktivitas di pasar, seperti pembatasan jumlah pengunjung.
“Jadi jumlah pengunjung diperketat. Misalnya dengan membuat ketentuan bahwa yang masuk pasar hanyalah satu orang kepala keluarga atau perwakilan. Ini bisa dibuktikan dengan KTP dan KK seperti yang sudah diterapkan di Malaysia. Ini efektif membatasi pengunjung ke pasar,” ujar Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (2/7).
Selain itu, jajaran Perumda Pasar Jaya harusnya bisa memberikan marka antara penjual dan pembeli serta pedagang dengan pedagang sehingga tercipta physical distancing satu sama lain.
Baca juga : DKI Larang Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah Zona Merah
“Pintu keluar masuk pasar juga dibuat satu-satu agar memudah pengawasan,” tegasnya.
Teguh juga menyayangkan ganjil genap kios ditiadakan. Pengetatan pengunjung juga seharusnya dibarengi dengan pembatasan jumlah pedagang.
“Ganjil genap harusnya dilanjutkan karena jumlah pedagang juga harus dibatasi,” pungkas Teguh.(OL-7)
Kategori : Media Eksternal