New Normal: Tempat Ibadah di Kota Sorong Sudah Bisa Digunakan
TEMPAT peribadatan seluruh umat beragama di Kota Sorong, Papua Barat sudah diijinkan untuk dioperasionalkan lagi. Hal ini untuk menyikapi era baru dengan covid-19 sebagaimana diintruksikan pemerintah pusat.
“Sambut era normal baru, semua umat beragama boleh beribadah di tempat ibadahnya masing-maing. Tapi harus memperhatikan protokol kesehatan dan instruksi yang ada di surat edaran yang ada itu,” ungkap Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M.M, dalam keterangannya, di Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (28/5).
Adapun aturan protokol kesehatan yang harus ditaati adalah jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50 orang sekali beribadah. Sebelum memasuki tempat peribadatan harus dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan setiap tempat ibadah wajib menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
Selain itu, jarak antara umat yang melakukan peribatan minimal satu meter. Kemudian sebelum dan pelaksanaan ibadah wajib untuk dilakukan penyemprotan disinfektan di area tempat ibadah. Jalannya ibadah di rumah ibadah dapat menggunakan pengerah suara.
“Tempat lain bisa ditutup tapi ini adalah nafas, beribadah kepada Tuhan karena nafas kita di tangan Tuhan. Saya mohon kepada pimpinan umat beragama tolong perhatikan instruksi yang saya keluarkan,” ujar Lambert Jitmau. (OL-13)
Kategori : Media Eksternal