Media Eksternal

New Normal dan Komunikasi Termediasi


DI tengah pandemi yang terjadi saat ini, kata new normal menyeruak ke permukaan dan beresonansi dalam perbincangan warga. Apakah pandemi sudah berakhir sehingga kita masuk ke era normal baru? Tentu saja tidak.

Kita masih harus berkutat dan bekerja keras menangani covid-19. Kita belum bisa memastikan kapan wabah ini sirna. Seluruh negara di dunia sedang mencari cara untuk mengembalikan kehidupan normal umat manusia. Lantas, apa normal baru yang dimaksudkan? New normal adalah paradigma berpikir dan berperilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan covid-19. Artinya, ini menjadi cara kita mengadaptasi pandemi dengan membuat diri lebih ‘nyaman’ di tengah ketidakpastian.

Ekosistem komunikasi

Selama pandemi, kita merasakan dunia yang tak seperti biasanya. Selain adanya gerakan kesadaran bersama untuk tinggal di rumah saja, juga memperlihatkan kian nyatanya kebutuhan ekosistem komunikasi berbasis teknologi komunikasi. Kampus dan sekolah yang dipaksa keadaan untuk melakukan aktivitas belajar dari rumah, perusahaan yang memberlakukan work from home, DPR, pengadilan, dan birokrasi pemerintahan yang membatasi kehadiran fisik pegawai.

Sejumlah aplikasi berbasis teknologi komunikasi, seperti Zoom, Skype, Google Meet, Whatsapp, dan sejumlah aplikasi lainnya tiba-tiba menjadi platform penghubung komunikasi antarwarga. Pun demikian di dunia komunikasi politik. Intensi komunikasi dari para aktor baik suprastruktur, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun infrastruktur politik, seperti partai, media massa, figur, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan beramai ramai harus mengadaptasi teknologi komunikasi di saat opsi untuk berjumpa secara fisik semakin dibatasi.

Komunikasi wawanmuka (face-to-face) yang memiliki keterbatasan di kala pandemi, sebagian besar di antaranya diatasi melalui komunikasi yang termediasi teknologi. Situasi ini memperkuat tesis Blumler dan Kavanagh sebagaimana dikutip Ward & Cahill dalam tulisan mereka Old and New Media: Blogs in the Third Age of Political Communication (2007), yang menyebutkan komunikasi politik sudah memasuki generasi ketiga.

Era pertama retorika, kemudian era kedua media massa arus utama, dan era ketiga media online. Ragam aktivitas komunikasi politik, seperti kerja public relations politik, propaganda, dan negosiasi, termasuk komunikasi untuk agregasi kepentingan rakyat, kini intens dijalani melalui komunikasi termediasi.

Pandemi memberi pelajaran berharga semua aktor politik harus siap dengan fungsionalisasi komunikasi politik berbasis komunikasi digital secara lebih terencana dan sistematis, terutama dalam berhubungan dengan para mitra kerja maupun publik. New normal menjadi praktik mengubah pendekatan dalam komunikasi. Tak lagi cukup menggunakan komunikasi antarpribadi dan jaringan komunikasi organisasi, tetapi juga bisa dengan intens menyiapkan infrastruktur dan ekosistem baru dalam artikulasi dan agregasi politik mereka, yakni komunikasi terintegrasi.

Di satu sisi tetap bisa mengefektifkan komunikasi berbasis tatap muka, tetapi di sisi lain, harus secara serius menyiapkan multiplatform komunikasi agar peran dan fungsi para aktor politik ini tidak tergagap dan terkendala di situasi seperti pandemi saat ini. Artinya, baik para aktor di suprastruktur politik maupun di infrastruktur politik harus siap dengan ekosistem komunikasi di era new normal yang akan dihadapi ini.

Dalam bukunya Merritt Roe Smith & Leo Marx, Does Technology Drive History? The Dilemma of Technological Determinism (1994) memberi gambaran memang kerap terjadi dilema saat inovasi dan penemuan-penemuan teknologi dikembangkan. Di satu sisi mempermudah kegiatan manusia, tetapi di sisi lain, juga memberikan pengaruh besar kepada perkembangan nilai-nilai sosial dan kehidupan di masyarakat. Inilah yang oleh mereka disebut dilema dari determinisme teknologi.

Komunikasi terintegrasi

Komunikasi termediasi memang memiliki kelebihan dan kekurangan, Kelebihannya, komunikasi tak terbatasi ruang dan waktu sehingga bisa membantu efektif dan efisiennya komunikasi para komunikator politik. Jenjang komunikasi yang bersifat perjumpaan fisik, kerap lebih formal dan menghadirkan mata rantai komunikasi yang panjang. Hal ini bisa dipangkas dengan komunikasi daring.

Misalnya, dalam rapat kerja, rapat terbatas, konsolidasi, dan sosialisasi. Komunikasi daring dapat menghemat biaya, memangkas birokrasi, dan bersifat fl eksibel dari sisi waktu dan tempat. Kelemahannya, teknologi tetap tak bisa menggantikan komunikasi manusiawi yang timbal-balik dengan segala kompleksitasnya. Teknologi selalu terbatas dalam menciptakan kehangatan hubungan, orisinalitas, emosi, dan respons langsung. Teknologi juga tetap memiliki kerentanan, seperti lapis pengamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Yang terpenting lagi, soal aksesibilitas karena tidak semua orang di semua daerah di Republik ini sudah memiliki kesiapan infrrastruktur dan ekosistem t e k n o l o g i komunikasinya. Pandemi memberi pesan kuat, bahwa kita harus sudah mengadaptasi new normal dalam proses komunikasi politik kita saat ini dan ke depan, yakni komunikasi yang terintegrasi. Kalau hanya komunikasi daring, jelas komunikasi politik tidaklah memadai. Karena sejatinya, tak ada yang benar-benar bisa menggantikan komunikasi antarmanusia secara langsung.

Nilai, budaya, emosi, dan kerangka referensi evaluatif (nilai dan kepentingan) jauh lebih tergambar utuh dalam interaksi langsung. Namun, hanya mengandalkan komunikasi langsung juga akan terkendala seperti terasa di saat pandemi. Kedua jalur komunikasi ini harus dikembangkan secara serius dan saling melengkapi. Politik di era kekinian tak boleh mengabaikan perubahan. Era yang kerap menghadirkan banyak kejutan, selain ketidakpastian, bahkan ketidaknyamanan.

Namun, bukan berarti seluruh nilai, cara, dan pendekatan kita dalam berkomunikasi tunduk pada kuasa teknologi sehingga mahamenentukan. Komunikasi termediasi membutuhkan paling tidak dua kesiapan. Pertama, kesiapan masyarakat untuk mengendalikan dirinya di tengah era keberlimpahan komunikasi. Hal ini, yang oleh Sandra Petronio di bukunya Boundaries of Privacy: Dialectics of Disclosure (2002) disebut sebagai manajemen privasi komunikasi. Komunikator harus memiliki pertimbangan dan pilihan peraturan sendiri mengenai apa yang harus dikatakan dan apa yang harus disimpan dari publik.

Kita harus mempertimbangkan dan mengatur pesan yang kita produksi, kita bagikan dan kita distribusikan ke khalayak luas. Manusia semestinya membuat pilihan dan peraturan sendiri, mengenai apa yang harus dikatakan dan apa yang harus disimpan dari orang lain berdasarkan kriteria penting tidaknya sebuah pesan. Jejak digital akan dengan mudah didokumentasikan sehingga harus bijak memanfaatkannya.

Kedua, kita juga butuh kesiapan untuk memberi perlindungan data pribadi. Transaksi elektronika, video conference/webinar, kuliah online, bahkan rapat-rapat baik partai maupun pemerintah di saat pandemi banyak memberi pelajaran, bahwa masih muncul persoalan-persoalan menyangkut perlindungan data pribadi ini. Realitas sosial di saat pandemi covid-19 semakin menunjukkan urgensi disegerakannya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU.

Walaupun perlindungan data pribadi secara sektoral sudah ada, seperti UU Administrasi Kependudukan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Perdagangan, masih diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa menyelesaikan masalah lintas sektoral. Terlebih, di tengah kompleksnya persoalan perlindungan data di dunia digital yang seperti hutan belantara!

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316333-new-normal-dan-komunikasi-termediasi

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button