Nekat ke Jakarta Tanpa SIKM, Tujuh Orang Dikarantina
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada tujuh warga yang masih nekat masuk Ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Akibatnya, warga tersebut dikarantina sementara.
“Lima orang start naik kereta api dari Stasiun Gambir, mereka tak punya SIKM. Dua orang lagi naik bus (ke Jakarta),” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (27/5).
Lima warga yang didapati melanggar ketentuan DKI itu dikarantina di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Dua orang lainya ditempatkan di Masjid KH Hasyim Asy’ari di Jakarta Barat.
7 orang itu sudah membeli tiket ke Jakarta saat pemberlakuan SIKM diterapkan pada 22 Mei lalu. Warga yang bermobilitas masuk atau pergi keluar Jabodetabek wajib memiliki surat izin itu sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga :Puan : Jangan Buru-Buru Susun Protokol Kenormalan Baru
“Mereka sempat membeli tiket sebenarnya sesudah ada persyaratan SIKM. Yang 5 orang ini sempat lolos, tapi kemudian di Jakarta kita lakukan pemeriksaan,” ucap Syafrin.
Hanya warga yang bertugas di 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas saat PSBB bisa mendapatkan SIKM. Syafrin juga menuturkan, tujuh warga tersebut bakal dipulangkan ke asalnya besok hari (28/5) dengan biaya sendiri.
“Sesuai dengan Pergub 47/2020, bagi warga yang masuk ke Jakarta ternyata tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina atas biaya sendiri. Jadi, tempat disiapkan pemprov DKI, tapi untuk kebutuhan sehari-hari mereka harus mandiri,” tandas Syafrin.(OL-2)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316264-nekat-ke-jakarta-tanpa-sikm-tujuh-orang-dikarantina
Kategori : Media Eksternal