Mulai Besok, Pemkot Bogor Perbolehkan Ibadah di Masjid
PEMERINTAH Kota Bogor memperbolehkan warganya untuk beribadah di tempat ibadah, mulai besok, Jumat (29/5).
Namun kebijakan itu berlaku dengan syarat dan khusus di tempat-tempat ibadah yang hanya berada di perumahan atau pemukiman warga saja. Untuk warga muslim misalkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi masjid-masjid yang besar.
“Kalau besok hari jumat, beberapa tempat ibadah masjid bisa melakukan uji coba salat Jumat. Tapi itu hanya di lingkungan pemukiman, RT/RW saja. Hanya itu saja. Bukan masjid jami,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim, usai mendampingi Menteri Sosial meninjau penyaluran bantuan, di Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (28/5).
Dia menjelaskan, ibadah di tempat ibadah boleh dilakukan dengan pengetatan protokol covid-19, mulai dari pengukuran suhu, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak harus perketat.
“Intinya kita ingin melindungi seluruh umat, seluruh generasi muda. Kita ingin melindungi lembaga pendidikan dan peribadatan supaya terbebas dari covid-19,”ungkapnya.
Sementara itu, Ade Sarmili, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor menyebutkan di Kota Bogor sendiri secara keseluruhan ada 875 masjid.
Baca juga : PKB: 106 Pesantren di DKI Belum Penuhi Standar Kesehatan WHO
Ade mengatakan, dari jumlah itu, hampir 80 persennya disiplin menjalankan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
“Hampir 80 persen masjid disiplin dengan PSBB. Hanya di daerah, tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan. Kita tidak bisa mengkounter pendapat yang mereka miliki, karena pendapat mereka juga benar. Sisi pemerintah juga benar,”ungkapnya.
Dia memaparkan, untuk masjid sendiri ada masjid sektor seperti di perusahaan itu ada kantor-kantor, ada masjid. Kemudian ada masjid publik yang ada di wilayah-wilayah, kemudian masjid jami.
Dari ketiga kategori itu, kalau hasil kesepakatan lanjutnya, bagi masjid yang bersentuhan sangat tinggi yang datang ke luar Kota Bogor, yang dipinggir jalan, kemana pun orang bisa mampir, masih ditutup.
“Masjid Raya Bogor misalnya yang berada di jalur mudik itu, di jalan protokol, itu tidak dibuka dulu. Kalau di perkampungan, relatif orang bisa mendeteksi, kemudian diberi ruang, dengan protokol yang sangat ketat,”pungkasnya. (OL-2)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316535-mulai-besok-pemkot-bogor-perbolehkan-ibadah-di-masjid
Kategori : Media Eksternal