Luwuk.today– Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif di Ibu Kota, mulai Jumat, 10 April 2020.
Ada delapan poin penting pelaksaan PSBB di ibu kota.
Berikut poin-poin pelaksanaannya:
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
6.Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.
Update informasi terkait PSBB akan kami informasikan selanjutnya, jadi pantau terus akun media sosial kami, ya!
#JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #DirumahAja #Yukpakaimasker