BeritaNasional

Mulai Berlakukan PSBB di Ibu Kota, Ini Delapan Poin Pelaksanaannya

Foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  berlakukan PSBB di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berlakukan PSBB di Jakarta. Foto: Net

Luwuk.todayJakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif di Ibu Kota, mulai Jumat, 10 April 2020.

Ada delapan poin penting pelaksaan PSBB di ibu kota.

Berikut poin-poin pelaksanaannya:

1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.

3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.

4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.

5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.

6.Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.

7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.

8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.

Update informasi terkait PSBB akan kami informasikan selanjutnya, jadi pantau terus akun media sosial kami, ya!

#JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #DirumahAja #Yukpakaimasker

Udin Muna

Udin Muna adalah da'i dan jurnalis Luwuk Today. Pria kelahiran 1980 ini menyukai dunia tulis dan jurnalistik sejak kuliah. Saat ini mukim di Bogor Jawa Barat sebagai guru ngaji. Untuk menyalurkan hobi menulisnya disalurkannya melalui www.luwuk.today dan media lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button