Luwuk.today, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa penguburan jenazah muslim yang terpapar Covid-19 dilaksanakan sesuai syari’ah dan protokol medis.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinveksi Covid-19 yang dikeluarkan pada hari Jum’at (27/03/2020).
Dalam fatwa ini dianyatakan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
(a) Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis,
(b) Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan serta;
Baca Juga: MUI: Pemerintah Wajib Batasi Keluar Masuk Barang dan Orang Ke dalam dan Luar Negeri
(c) Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”[]