Luwuk.today, Jakarta– Tidak Ucapkan Salam Semua Agama. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) mengimbau para pejabat tak memakai salam pembuka semua agama saat sambutan resmi. Imbauan ini terlampir dalam surat taushiyah bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori.
Saat dikonfirmasi, Kiai Somad sapaan akrabnya menyatakan, hal ini merupakan salah satu hasil dari Rakernas MUI di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
Kiai Somad mengatakan, dalam Islam, salam termasuk bagian dari doa. Sedangkan doa merupakan ibadah. Tak baik ibadah dicampur adukan.
“Jadi begini, kami menandatangani atau membuat seruan itu karena doa itu adalah ibadah, misalnya saya terangkan salam, Assalamualaikum itu doa, salam itu termasuk doa dan doa itu ibadah,” kata Kiai Somad sebagaimana dilansir detikcom, Ahad (10/11/2019).
Imbauan tersebut mendapat sambutan dan dukungan dari MUI Pusat. Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI Anwar Abbas, imbauan tersebut selaras dengan ketentuan Al-Qur’an dan hadits.
“Saya melihat himbauan tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan alquran dan alhadis Karena di dalam islam di dalam setiap doa itu selain ada dimensi muamalah atau hubungan kepada sesama juga sangat sarat dg dimensi teologis dan ibadah”, ujarnya.
Oleh karena itu seorang muslim kata Buya Anwar harus berhati-hati di dalam berdoa dan jangan sampai dia melanggar ketentuan yang ada karena ketika dia berdoa maka dia hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya kepada Allah swt saja dan tidak boleh kepada lainnya.
“Karena kalau kita keluar dari ketentuan tersebut maka seperti yang terdapat dalam salah satu ayat dlm alquran dikatakan bahwa yang bisa mengabulkan doa dari seseorang itu adalah hanya Allah swt. Oleh karena itu kalau ada orang islam dan orang yg beriman kpd Allah berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah swt maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka”, jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Anwar seorang muslim dalam berdoa jangan dan tidak boleh meminta tolong kepada selain Allah dan atau kepada Tuhan dari agama lain.
“Cara-cara berdoa seperti ini jelas saja boleh Apalagi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah jelas-jelas menjamin kita untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut”, pungkasnya. []