
Luwuk.today, Jakarta – Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengimbau masyakarat Muslim Indonesia melakukan Qunut Nazilah dan Shalat Ghaib untuk korban Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh melalui siaran pers, Senin (23/03/2020).
“Seiring dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 dan bertambahnya jumlah korban covid-19, KF mengimbau umat Islam untuk; (1) melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna”, ujar Asrorun Niam.
Baca Juga: MUI Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Selain itu Komisi Fatwa juga mengimbau untuk melakukan shalat Ghaib dan mendoakan korban wafat akibat Covid-19.
Shalat ghaib kata dia bisa dilaksanakan di rumah masing-baik, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Adapun pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) covid-19 jelas dia mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: “Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”