Luwuk

MUI Banggai Fatwakan Shalat Jumat Diganti Dengan Shalat Dzuhur

Foto Dewan Pimpinan MUI Banggai saat mengumumkan hasil fatwa terkait Covid-19, Shalat Jumat Diganti dengan shalat Dzuhur dan Perbanyak Ibadah, Kamis (25/3/2020). Foto : MUI Banggai
Dewan Pimpinan MUI Banggai saat mengumumkan hasil fatwa terkait Covid-19, Shalat Jumat Diganti dengan shalat Dzuhur dan Perbanyak Ibadah, Kamis (25/3/2020). Foto : MUI Banggai

Luwuk Today, Luwuk – Untuk pencegahan tersebarnya wabah Covid 19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banggai mengeluarkan Fatwa untuk Tamir Masjid dan umat islam di Kabupaten Banggai, agar sementara waktu tidak meyelengarakan shalat Jumat dan diganti dengan shalat dzuhur berjamaah di rumah masing-masing.

Fatwa itu tertulis dalam Surat edaran MUI nomor : 078/ MUI – BGI/ III / 2020 Tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah covid 19 di Wilayah Kabupaten Banggai. Ada 5 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Isi fatwa MUI Banggai terkait Corona
Isi fatwa MUI Banggai terkait COVID-19. Foto : MUI Banggai

Berikut lima fatwa MUI Kabupaten Banggai di dalam surat edrannya.

Memperhatikan Fatwa MUI Pusat nomor : 14 tahun 2020 penyelengaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19, Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai menyerukan kepada umat islam sebagai berikut

  1. Pemerintah wajib melakukan pembatas super ketat terhadap keluar – masuknya orang dan barang ked an dari Kabupaten Banggai, Keculai petugas medis yang berkepentingan serta barang kebutuhan pokok dan keperluan emergency
  2. Umat islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  3. Untuk sementara waktu agar tidak menyelengarakan sholat jumat dan menganti dengan sholat dhuhur berjamaah di rumah masing masing
  4. Umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, shadaqah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT, agar diberikan keselamatan dari musibah dan marabahaya, daf’ulbala khususnya dari wabah Covid-19
  5. Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dkemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagai mestinya
    Surat edaran tersebut di tetapkan di luwuk (25/03/2020) di tanda tangani langsung oleh Ketua umum MUI Banggai Drs. H. Zainal abiding ali hamu MA dan Sekretaris Umum Zaenal Abidin S.Ag M.Ag.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button