MK Tegaskan Jabatan Pengangkatan Wamen tidak Langgar Konstitusi
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan jabatan wakil menteri diperbolehkan meskipun tidak diatur dalam undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wakil Menteri dan larangan untuk rangkap jabatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu, Mahkamah menyatakan pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak dalam Undang-Undang. Maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri, menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa.
“Sebab Presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945]; Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu,” terang Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Menurut Mahkamah, ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo yang tidak mencantumkan wakil menteri dalam susunan organisasi Kementerian dan tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus”, menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum mengangkat wakil menteri.
“Presiden lah yang menilai seberapa berat beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri. Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri, Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Hakim ini Menggugat ke MK Tolak Keterlibatan Menteri Keuangan
Mahkamah juga menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon sebagai warga negara Indonesia atas berlakunya pasal tersebut.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon dari pengujian UU tersebut merupakan warga negara Indonesia yakni Bayu Segara selaku Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan Novan Lailathul Rizky.(OL-5)
Kategori : Media Eksternal