Menuju Pilkada Aman Covid-19, Bupati Pimpin Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Luwuk Today, Luwuk – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, Bupati Dr. Ir. H. Herwin Yatim, Jum’at (18/9/2020) memimpin Rapat Koordinasi Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah Kabupaten Banggai, bertempat diruang rapat umum kantor Bupati Banggai.
Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bawaslu dan Staf, KPU dan staf, Kasat POL-PP, Dinas Kesehatan, Kabag Hukum bersama staf, Kabag Prokopim bersama staf, serta seluruh unsur yang terkait.
Dalam sambutannya Bupati Banggai H. Herwin Yatim, mengatakan bahwa perkembangan Covid 19 di Kab. Banggai sampai saat ini masih terdapat 3 orang yang positif Covid 19. Oleh karna itu kita harus lebih waspada terhadap penularan covid-19 tersebut.
Sesuai Dasar Hukum yang berlaku mengenai :
- Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19.
- Surat Mendagri RI No. 444/5113/SJ tgl 14 September 2020 Perihal pelaksanaan rakor penegakan hukum protokoler kesehatan di Daerah.
- Peraturan Bupati Banggai No. 33 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengharapkan dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang kita melakukan kesepakatan dan komitmen sesuai yang diharapkan Pemerintah Pusat dalam mencegah penularan Covid-19. Maka, tindaklanjut/kesimpulan dari permasalahan-permasalahan dan tantangan kesehatan pada pilkada serentak 2020 ditengah pandemi Covid- 19.
- Meminta Peran Pemda (Satgas Covid-19 Kab. Banggai dan Kecamatan) dan Aparat Keamanan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap masyarakat, yang melanggar protokol kesehatan Covid 19.
- Meminta pihak KPU & BAWASLU & GAKUMDU Kabupaten untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pengarahan massa pasangan calon dan tim pemenang yg melanggar protokoler kesehatan covid 19.
- Meminta kepada KPU segera membuat penandatanganan fakta integritas patuh protokol kesehatan covid 19 semua bakal pasangan Calon Kepala Daerah yang ikut pilkada serentak 2020.
- Melaksanakan sosialisasi INPRES No. 6 Thn 2020 dan Peraturan Bupati Banggai No. 33 thn 2020 Oleh masing-masing pihak:
- TIM Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan.
- Pihak KPU dan BAWASLU Kabupaten. (Latoki/LT)
Baca Juga : Bupati Banggai Lantik Pengurus PGRI Kecamatan Pagimana