Menkumham Digugat LSM
Luwuk.today, Jakarta – Menkumham digugat LSM. Kebijakan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membebaskan 30.000 narapidana dengan cara asimilasi berbuntut panjang.
Hal tersebut, terlihat dari adanya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan gugatan
Menyikapi langkah yang dilakukan LSM, Ahli Hukum Tata Negara DR La Ode Bariun menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
Pasalnya, kebijakan Menkumhan membebaskan 30.000 napi bentuk dari kebablasannya pemerintah, meskipun pembebasan bersyarat telah diatur dalam undang-undang.
“Asimilasi atau pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang diatur oleh undang undang tetapi harus diimplementasikan dengan penuh kehati-hatian,” ucapnya, Selasa (28/4/20).
Sebagai Menkumham dan pernah menjadi anggota DPR RI dan berada di komisi hukum, kata Bariun, Yasonna bisa melihat dengan jeli.
“Harus dipastikan apakah yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjadi warga binaan di Lapas atau tidak,” katanya.
Jika pemerintah membebaskan dengan cara tidak melihat perubahan seorang napi didalam lembaga pemasyarakatan, lanjut Bariun, sama saja tidak menunjukan efek jera seseorang yang melakukan tindakan kejahatan.
“Coba renungkan seorang narapidana dapat mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas dan Rutan. Apalagi kalau dikeluarkan pasti makin menjadi-jadi,” sambungnya.