Teknologi

Menkominfo Akui Tunggu Payung Hukum TV Analog ke TV Digital

Foto Menkominfo Akui Tunggu Payung Hukum TV Analog ke TV Digital
Menkominfo Akui Tunggu Payung Hukum TV Analog ke TV Digital. Foto: Net

Luwuk.today, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bakal menunggu aturan dan payung hukum regulasi dalam menerapkan kapan akan diberlakukannya migrasi dari televisi (TV) analog menuju TV digital.

Demikian disampaikan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/20).

“Analog switch off itu hanya bisa kita berlakukan kalau payung hukumnya sudah tersedia. Kami berharap payung hukum ini bisa cepat diberlakukan sehingga ada batas waktu kapan berakhirnya layanan televisi analog di Indonesia dan kapan kita memulai secara penuh berlangsungnya televisi digital di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kemajuan dan diharapkan bisa diatur dalam legislasi primer Undang-Undang Penyiaran.

Saat ini dirinya menyadari pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan pertelevisian yang ada di Indonesia untuk segera beralih ke siaran digital mengingat hal itu berkaitan pula dengan penyediaan infrastruktur yang dilakukan secara internal perusahaan pertelevisian tersebut.

Namun, pemerintah bisa mengatur kapan tenggat waktu berakhirnya layanan frekuensi analog untuk perusahaan televisi di Indonesia yang menggunakan frekuensi milik publik yang disediakan oleh negara tersebut. “Yang mau diatur kapan berakhirnya pelayanan televisi analog,” katanya

Apabila masing-masing perusahaan televisi nasional menyadari harus bermigrasi ke siaran digital dan membangun infrastrukturnya secara internalnya sendiri, tentu itu merupakan sesuatu yang diharapkan oleh pemerintah.

Namun karena tidak semua ingin melakukan migrasi ke digital dengan segera, maka perlu diatur kapan berakhirnya pelayanan frekuensi analog.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemkominfo sedang menyiapkan bagaimana peta jalannya (road map) diatur untuk menghadapi analog switch off tersebut.

“Saat ini tentu kami masih siapkan, dan belum bisa kami sampaikan karena legislasinya juga datang dari DPR RI sendiri,” kata Menkominfo.

Penyiaran simulcast ditargetkan dapat dinikmati di seluruh Indonesia pada April 2021.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button