BeritaNasional

Menag, Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah, Maneger Nasution: Pejabat Publik Jangan Hanya Merasa Serba Bisa

Foto Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menanggapi pelarangan cadar di instansi pemerintah.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menanggapi pelarangan cadar di instansi pemerintah. Foto:Net

Luwuk.today, Jakarta – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tentang pelarangan cadar di instansi pemerintah mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution. Maneger mengatakan bahwa pejabat publik jangan hanya merasa serba bisa, tapi juga harus bisa merasa sensitifitas publik.

Mantan komisioner Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017 ini juga meminta Menag menjelaskan rencana kontroversial tersebut secara komprhensif kepada publik.

Berikut pernyataan lengkap Maneger Nasution yang juga Diretur Pusdikham Uhamka:

MENAG HARUS MENJELASKAN KE PUBLIK SOAL (RENCANA) PELARANGAN MEMAKAI CADAR

1. Seperti diberitakan media bahwa Menag RI Fachrul Razi akan larang cadar di instansi pemerintah

(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191030194509-20-444279/menag-fachrul-razi-akan-larang-cadar-di-instansi-pemerintah).

2. Untuk itu,

(1) Pihak Menag harus menjelaskan ke publik tentang rencana itu secara komprehensif.

(2) Jika benar adanya, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Kalau warga negara yang memakai cadar itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan hal itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi. Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional itu (Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945).

(3) Pertanyaan HAM-nya, bolehkah seorang Menag mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya? Bukankah pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J ayat (2) UUDNRI tahun 1945).

(4) Pertanyaannya HAM-nya berikutnya, apakah kebijakan  pelarangan Menag itu memenuhi unsur itu? Untuk itu pihak Menag harus menjelaskan hal itu ke publik.

(5) Bahwa kalau sampai ada warga negara yang bekerja di instansi pemerintah yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.

(6) Sekiranya ada perbedaan pandangan antara Pimpinan Instansi Pemerintah dengan pegawainya sendiri, sebaiknya sebelum semua terlanjur, ada baiknya pihak pimpinan instansi pemerintah menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif dengan mengedepankan dialog dengan pegawainya untuk menyelesaikan persoalan.

(7) Bagi warga negara, khususnya yang berkeyakinan memilih memakai atribut tertentu di lingkungan kerja sebaiknya juga lebih inklusif dan mau bekerjasama serta mengedepankan dialog untuk mengkomunikasikan pilihannya. Hindari sikap ekslusifitas dan pemutlakan terhadap argumennya sendiri yang memantik semakin terbukanya sikap saling curiga.

(8) Semua pihak bersetuju bahwa keberagamaan yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagamaan yang otentik, inklusif, dan humanis, bukan keberaganaan yang ekslusif. Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan yang sering dinarasikan pejabat sebagai radikalisme berbasis agama, sebaiknya dicari persoalan hulunya. Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir. Kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir.

(9) Pejabat publik sebaiknya lebih bijaksana dalam laku dan kata. Pejabat publik jangan hanya merasa serba bisa, tapi juga harus bisa merasa sensitifitas publik.

Jakarta, 31 Oktober 2019

Maneger Nasution

Diretur Pusdikham Uhamka, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, dan Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017.

Udin Muna

Udin Muna adalah da'i dan jurnalis Luwuk Today. Pria kelahiran 1980 ini menyukai dunia tulis dan jurnalistik sejak kuliah. Saat ini mukim di Bogor Jawa Barat sebagai guru ngaji. Untuk menyalurkan hobi menulisnya disalurkannya melalui www.luwuk.today dan media lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button