Nasional

Melalui RUU Omnibus Law, Pemerintah Berpotensi Ambil Alih Peran DPR

Foto Melalui RUU Omnibus Law, Pemerintah Berpotensi Ambil Alih Peran DPR
Melalui RUU Omnibus Law, Pemerintah Berpotensi Merugikan Peran DPR. Foto: Net

Luwuk.today, Jakarta – Pasal 170 dalam Draf Rancangan Undangan-undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja akan merugikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai representasi rakyat.

Pasalnya, dalam draf tersebut berbunyi “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini”

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii mengatakan bahwa pasal tersebut memperlihatkan adanya semangat untuk mengambil fungsi legislatif oleh pemerintah.

“Ini yang saya khawatirkan. Ini kan pada dasarnya ingin mengambil alih fungsi legislatif. Dan itu perlu ada pendalaman yang serius. Nanti di badan legislasi,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/20).

Dijelaskan politisi Partai Gerindra, seharusnya dalam penerapan aturan perundangan tak perlu ada bahasa “pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang”.

Oleh karenanya, dalam membahas RUU Omnibus Law diperlukan kehati-hatian.

“Bahwa kalau memang Omnibus Law dibutuhkan kenapa tidak. Tetapi kalau kemudian akhirnya mereduksi hak-hak DPR di bidang legislasi, ini kan justru kontra produktif,” tukasnya.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button