Mediasi Sukses Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik via WhatsApp di Toili

Luwuk.today, Toili – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp berhasil diselesaikan melalui mediasi di wilayah Polsek Toili, Kabupaten Banggai, pada Selasa (5/8/2025) pagi. Kasus ini melibatkan pelapor MS (23), warga Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur, serta terlapor J (18) dan I (17), warga Desa Sido Makmur, Kecamatan Moilong.
Peristiwa bermula ketika terlapor mengunggah tangkapan layar (screenshot) foto pelapor di status WhatsApp dengan narasi yang menyebutkan bahwa pelapor memiliki utang. Merasa tidak pernah berutang dan nama baiknya tercemar, MS melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian segera mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan pendekatan problem-solving. Dalam proses dialog yang berlangsung, terlapor mengakui kesalahan mereka dan dengan tulus meminta maaf kepada pelapor. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan konflik secara damai.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Semoga kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang, dan masyarakat dapat menggunakan media sosial untuk tujuan yang positif,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas pendekatan damai dalam menangani konflik masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.



