Masuk Depok Wajib Bikin Surat Pernyataan Sehat Bermaterai
PEMERINTAH Kota Depok menerbitkan peraturan soal ketentuan masuk ke wilayah tersebut.
“Setiap orang yang masuk ke Kota Depok yang tidak memiliki KTP-E dan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok harus membuat surat pernyataan sehat bermaterai,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan, Kamis (28/5).
Baca juga: Tak Penuhi Syarat, DKI Tolak 4.550 Permohonan SIKM
Idris menegaskan jika setiap orang kedapatan membuat surat palsu, memanipulasi infomasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, membuat keterangan palsu dalam memenuhi syarat-syarat tersebut di atas akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Wali Kota tentang pengaturan masuk ke Kota Depok, lanjut Idris, dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor: 36 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 Mei 2020.
Pemerintah Kota Depok, imbuh Idris, melarang setiap orang melakukan kegiatan arus balik masuk ke Kota Depok jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan selama masa penyebaran virus korona jenis baru atau covid-19.
Dalam ketentuan itu dijelaskan setiap warga Kota Depok yang melakukan arus balik masuk ke Kota Depok dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), wajib melengkapi KTP-E dan KK Kota Depok.
Kemudian membuat surat pernyataan sehat bermaterai serta melengkapi surat keterangan rapid test non-reaktif dari Puskesmas atau rumah sakit (RS) tempat asal perjalanan.
Baca juga: Anies Harus Koordinasi dengan Kota Penyangga untuk Cegat Pemudik
Warga dari luar harus melengkapi surat keterangan dari kelurahan atau desa yang diketahui camat serta surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Kota Depok yang diketahui Ketua RT.
Peraturan Wali Kota Depok juga mewajibkan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas untukmelampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok.
Selanjutnya, bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok diwajibkan melampirkan surat domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Kota Depok.
Pelanggar ketentuan yang berlaku akan ditindak untuk kembali ke daerah asal perjalanan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siap Sosialisasi Kehidupan Normal Baru
Maksud dan tujuan dari Peraturan Wali Kota Depok ini, sambung Idris, adalah untuk mencegah dan menangkal penyebaran covid-19 baik di dalam maupun di luar Kota Depok yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran covid-19. (KG/A-3)
Kategori : Media Eksternal