Nasional

Anang Hermansyah: Ingatkan Pemerintahan Baru Laksanakan UU Ekraf

Foto Mantan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengingatkan agar Pemerintahan Jokowi di periode kedua agar melaksanakan amanat UU Ekraf.
Mantan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengingatkan agar Pemerintahan Jokowi di periode kedua agar melaksanakan amanat UU Ekraf. Foto:Net

Luwuk.today, Jakarta – Pemerintahan JokowiMa’ruf Amin yang akan dimulai pada 20 Oktober 2019 mendatang diingatkan agar melaksanakan UU Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang telah disahkan pada 26 September 2019 lalu.

Mantan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengingatkan agar Pemerintahan Jokowi di periode kedua agar melaksanakan amanat UU Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum dalam pengeloaan industri kreatif di Indonesia. “Ingat, UU Ekonomi Kreatif tepat pada 26 Oktober mendatang telah efektif. Artinya, pemerintahan baru harus melaksanakan amanat yang tertuang di UU Ekonomi Kreatif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/10/19).

Menurut Anang, salah satu ketentuan yang paling urgen dilaksanakan pemerintahan Jokowi di periode kedua yakni mengenai format kelembagaan ekonomi kreatif sebagaimana tertuang di Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Ekraf. “Ada atribusi bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait Kementerian atau lembaga,” ucapnya.

Musisi asal Jember ini menyebutkan menjelang pembentukan kabinet baru berbagai informasi beredar di publik mengenai nomenklatur baru terkait lembaga yang bertugas mengurus bidang ekonomi kreatif. “Saya mendengar ada nomenklatur baru, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif dan Digital, itu harus dipikirkan terkait dengan mitra kerja komisi di DPR. Apakah dengan Komisi X terkait dengan ekonomi kreatifnya atau Komisi I terkait dengan digitalnya?” tanya Anang.

Menurut Anang, tantangan bagi lembaga baru di bidang ekonomi kreatif ini yakni melakukan sosialisasi UU Ekonomi Keatif secara komprehensif ke stakeholder dan pemerintah daerah (Pemda). “Ada peran Pemerintah Daerah (Pemda) yang cukup signifikan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pemda harus dipastikan memahami esensi UU Ekraf ini,” ingat dia.

Anang mengingatkan pemerintahan baru harus bergerak cepat untuk segera menyiapkan dua peraturan pemerintah (PP) sebagai atribusi dari UU Ekraf ini sebagaimana tertuang di Pasal 16 ayat (2) terkait dengan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual serta pasal 21 ayat (2) terkait dengan pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. “Ada juga amanat UU Ekraf agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah. Ini penting sekali,” tegasnya.

Di bagian akhir Anang mengingatkan tugas berat akan dipikul oleh pimpinan lembaga ekonomi kreatif baru untuk segera melaksanakan UU Ekraf agar dapat segera dirasakan dampak positifnya bagi ekosistem ekraf di Indonesia. Ia menyarankan, capaian Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) periode sebelumnya dapat dijadikan batu pijak untuk melakukan langkah konkret. “Saya kira kerja Bekraf yang lama dapat menjadi batu pijakan untuk melakukan langkah-langkah konkret di bidang ekraf ini,” tandas dia.[far]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button