Media Eksternal

MAKI Desak Kejaksaan Telusuri Relasi Pinangki di Mahkamah Agung


MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka terhadap Joko Soegiarto Tjandra (JST) menyangkut pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) lelet. Kemudian terdapat dugaan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun belum terungkap.

“Mestinya (penetaapan JST) dengan Pinangki, jadi kalau baru sekarang ya agak terlambat,” kata Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis (27/8).

Menurut dia, Kejaksaan Agung merupakan mentor kepolisian dalam evaluasi berkas perkara penyidikan. Dengan demikian, Korps Adhiyaksa seharusnya bekerja lebih gesit ketimbang Koprs Bhayangkara dalam mengungkap sengkarut JST dengan jaksa Pinangki.

Ia pun membeberkan penetapan JST dan Pinangki dalam perkara ini belum bisa disebut tuntas. Pasalnya masih terdapat pihak yang turut serta atau terlibat namun belum terungkap seperti persntara Pinangki dengan JST.

“Jaksa P (Pinangki) ini aktif, dia merasa punya relasi dengan oknum di MA dan berniat menyarankan fatwa pembatalan eksekusi ke JST. Karena belum ketemu, dia pun meminta bantuan kepada Rahmat untuk bertemu JST di Kuala Lumpur itu,” paparnya.

Kemudian, kata dia, terdapat pihak lain yang diduga akan mengatasnamakan Pinangki membeli saham tambang dari perusahaan milik JST. Itu bagian dari janji JST untuk Pinangki bila fatwa pembatalan eksekusi berhasil terbit dari MA.

“Jadi perkara ini belum tuntas seluruhnya,” pungkasnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Mengenai pihak lain yang diduga turut serta membantu dalam perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Sementara masih sebagai saksi. Nanti akan kita lihat perkembangannya bagaimana,” tegas Hari.

Ia juga mengatakan Kejaksaan Agung sedang berupaya menelusuri aliran uang yang diterima jaksa Pinangki dari JST. “Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money,” pungkasnya. (OL-4)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/340038-maki-desak-kejaksaan-telusuri-relasi-pinangki-di-mahkamah-agung

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button