Mahfud Minta Usut Konser di Tegal
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri mengusut tuntas para pihak yang bertanggung jawab dalam konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, acara hiburan yang diduga diinisiasi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susiloi, ini berpotensi besar menjadi klaster baru covid-19.
“Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” kata Mahfud dalam akun media
sosialnya, @mohmahfudmd, saat menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri, mengenai kon- ser itu, kemarin.
Ia mengaku menyayangkan konser yang digelar di tengah pandemi covid-19 ini tak mampu dicegah atau dibubarkan pihak keamanan. Mestinya kegiatan yang terlarang berdasarkan protokol kesehatan ini tidak boleh terjadi.
Selain proses hukum, Mahfud meyakini partai yang menaungi anggota DPRD yang mensponsori acara ini akan menegur dan memberi sanksi tegas sebab seluruh partai politik sudah berkomitmen untuk mendukung penanggulangan covid-19 termasuk saat gelaran Pilkada 2020.
Keterangan Mahfud itu menjawab pernyataan KH Mustofa Bisri melalui akunnya @gusmusgusmu. Tokoh agama asal Rembang ini menyertakan link berita mengenai konser dangdut yang gagal dihentikan aparat.
“Rakyat, minimal yang diwakili Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah meminta pemerintah menunda pilkada serentak. Namun, tampaknya pemerintah masih yakin dengan kemampuannya menjaga dan menanggulangi dampak pandemi. Kita khawatir yang yakin hanya yang di atas sana. Di bawah seperti dalam berita ini?” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya buntut dari acara dangdutan yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9) malam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal di profesi dan pengamanan Polri.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, kemarin.
Argo mengatakan Polri mendalami laporan LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi dan Wasmad.
Sebelumnya, video acara dangdutan itu viral di media sosial. Acara itu mendapat banyak kritikan karena masih ada pejabat publik yang abai dan tidak memberikan contoh yang baik dengan mengumpulkan massa di tengah pandemi covid-19. (Cah/Faj/P-5)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/348175-mahfud-minta-usut-konser-di-tegal
Kategori : Media Eksternal