MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, DPRD: Tunggu KPK
MAHKAMAH Agung (MA) menghentikan upaya pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Hefriansyahyang diajukan DPRD Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan situs kepaniteraan MA, Jumat (1/5), permohonan itu terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020. Perkara tersebut diputus pada 16 April 2020.
“Amar putusan tolak permohonan,” tulis MA.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yosran, dan Yulius, dengan panitera Adi Irawan.
MA menolak permohonan Rini Silalahi selaku Ketua Pansus Hak Angket dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Baca juga: DPRD Katingan Diminta Dialog dengan Rakyat
Ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar Netty Sianturi memandang positif keputusan MA tersebut dan menganggap keputusan MA itu bukanlah kekalahan DPRD Pematangsiantar.
“Keputusan MA tersebut bukan berarti kekalahan kita. Kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Pematangsiantar” kata Netty, Sabtu (2/5).
Baca juga: Pansus DPRD Usul Gubernur Diberhentikan dan Wagub Sulsel Dibina
Dengan hasil persidangan hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang diterima oleh pimpinan DPRD Pematangsiantar, menurutnya, sudah menjadi kemenangan masyarakat.
“Kalau sudah ke MA, itu bukan lagi ranah kita. Semua keputusan MA tetap kita hormati,” ujarnya.
Selain ke MA, DPRD Pematangsiantar juga melaporkan Wali Kota Hefriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pergeseran anggaran sebesar Rp46 miliar berdasarkan temuan BPK.
Baca juga: Kerja Sama TNI dan Polri, Kudus Miliki Dapur Umum
Netty menambahkan, DPRD Pematangsiantar masih menunggu tindak lanjut dari KPK. “Kita tetap menunggu hasil dari KPK. Yang intinya, kita sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat Pematangsiantar”, tegasnya.
Sebelumnya DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan untuk memberhentikan Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar. (X-15)
Kategori : Media Eksternal