Lion Air Group Tunda Exemption Flight
LION Air, Wings Air dan Batik Air sebagai anggota Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight). Awalnya, exemption flight pada rute domestik dijadwalkan mulai Minggu (3/5) besok.
Penundaan operasional exemption flight Lion Air Group berlaku pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). Penundaan terjadi karena dibutuhkan sejumlah persiapan yang lebih komprehensif. Sehingga, tujuan pelaksanaan penerbangan berjalan sesuai aturan dan memenuhi unsur keamanan serta keselamatan penerbangan. Termasuk, tidak menyebabkan penyebaran covid-19.
“Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan penerbangan dapat beroperasi lancar. Sehingga, bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5).
Baca juga: Kemenhub Izinkan Lion Air Terbang ke Zona Merah dan PSBB
Lebih lanjut, Lion Air Group menegaskan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) ialah membantu kemudahan mobilisasi pebisnis, bukan untuk layanan mudik. Dalam hal ini, tujuan penerbangan mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Rencana Penerbangan di Zona Merah
“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan. Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket,” imbuh Danang.
Lion Air Group menyatakan tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional. Sehingga, sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi covid-19, yaitu:
1. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
2. Pemeliharaan dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).
Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Finalisasi Tarif Batas Atas Pesawat
3. Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).
4. Rangkaian tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer).
5. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight).
6. Mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker.
7. Penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
8. Dan tindakan preventif lainnya.
(OL-11)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309682-lion-air-group-tunda-exemption-flight
Kategori : Media Eksternal